Selasa, 24 Juni 2008

Kompetisi Blog elearning

E-LEARNING
Menurut referensi yang pernah saya baca E-learning terdiri dari dua bagian, yaitu ‘e’ yang merupakan singkatan dari ‘elektronic’ dan ‘learning’ yang berarti ‘pembelajaran’. Jadi e-learning berarti pembelajaran dengan menggunakan jasa bantuan perangkat elektronika, khususnya perangkat komputer.
Dengan demikian maka e-learning atau pembelajaran melalui online adalah pembelajaran yang pelaksanaannya didukung oleh jasa teknologi seperti telepon, audio, videotape, transmisi satelit atau komputer.
Ciri-ciri e-learning antara lain :
a. Memanfaatkan jasa teknologi elektronik; dimana guru dan siswa, siswa dan sesama siswa atau guru dan sesama guru dapat berkomunikasi dengan relatif mudah dengan tanpa dibatasi oleh hal-hal yang protokoler;
b. Menggunakan bahan ajar bersifat mandiri (self learning materials) disimpan di komputer sehinga dapat diakses oleh guru dan siswa kapan saja dan dimana saja dan yang bersangkutan memerlukanya;
c. Memanfaatkan jadwal pembelajaran, kurikulum, hasil kemajuan belajar dan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi pendidikan dapat dilihat setiap saat di komputer.

Memang metode e-learning ini ada kelebihan dan kekurangannya.
Diantara kelebihan e-learning adalah :
1). Guru dan siswa dapat mengguakan bahan ajar atau petunjuk belajar yang tersruktur dan terjadwal melalui internet, sehingga keduanya bisa saling menilai sampai berapa jauh bahan ajar dipelajari.
2). Siswa dapat belajar atau me-review bahan ajar setiap saat dan dimana saja kalau diperlukan mengingat bahan ajar tersimpan dikomputer.
3). Bila siswa memerlukan tambahan informasi yang berkaitan dengan bahan yang dipelajarinya, ia dapat melakukan akses di internet.
4). Baik guru maupun siswa dapat melaksanakan diskusi melalui internet yang dapat diikuti dengan jumlah peserta yang banyak, sehingga menambah ilmu pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
5). Berubahnya peran siswa dari yang biasanya pasif menjadi aktif .
6). Relatif lebih efisien. Misalnya bagi yang mereka tinggal jauh dari perguruan tinggi atau sekolah konvensional, bagi mereka yang sibuk bekerja , bagi mereka yang bertugas di kapal,di luar negeri, dan sebagainya.

Sedangkan kekurangannya antara lain :
1). Kurangnya interaksi antara guru dan siswa bahkan antar-siswa itu sendiri. Kurangnya interaksi ini bisa memperlambat terbentuknya values dalam proses belajar-mengajar.
2). Kecenderungan mengabaikan aspek akademik atau aspek sosial dan sebaliknya mendorong tumbuhnya aspek bisnis.
3). Proses belajar dan mengajarnya cenderung kearah pelatihan daripada pendidikan.
4). Berubahnya peran guru dan yang semula menguasai teknik pembelajaran konvensional, kini juga dituntut mengetahui teknik pembelajaran yang menggunakan sarana elektronik;
5). Siswa yang tidak mempunyai motivasi belajar yang tinggi cenderung gagal
6). Tidak semua tempat tersedia fasilitas internet (mungkin hal ini berkaitan dengan masalah tersedianya listrik, telepon, ataupun komputer).
7). Kurangnya penguasaan komputer.

Terlepas dari kekurangannya saya pribadi setuju dan mendukung adanya e-learning di Indonesia sebatas dapat dilaksanakan dengan fasilitas yang ada. Misalnya di daerah terpencil yang tidak ada fasilitas pendukung memang tidak mungkin dilaksanakan. Ini mungkin bisa dijadikan pendorong bagi pemerintah untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi tidak hanya bertumpu di wilayah Jawa saja.

Kamis, 19 Juni 2008

Beberapa hari ini kita lihat berita yang disiarkan di hampir seluruh stasiun televisi nasional mengenai bobroknya moral aparat penegak hukum. Kasus yang diperjualbelikan, kasus penyuapan oleh jaksa, koruptor yang dibebaskan oleh hakim, sementara pencuri ayam diuber-uber digebuki lalu dipenjara. Pencuri uang negara "diuber-uber" juga, terus digebuki? Tidak, tapi yang nguber-uber minta bagian supaya kasusnya tidak sampai dipenjara. Itulah sekelumit gambaran hukum di Indonesia. Tapi oknum penegak hukum yang seperti itu hanya bisa dihitung dengan jari, paling cuma 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,.........dst. Kalau direnungkan, sepertinya ini bukan hanya sekedar masalah system hukum yang salah, tapi masalah "kebejatan" moral penegak hukum. Apapun produk hukum yang dibuat kalau moral seperti itu rasanya pesimis INDONESIA bisa bangkit seperti yang diperingati secara glamor pada bulan Mei kemarin. Aku bukan orang hukum, cuma rakyat kecil yang bekerja di "pabrik pembuat produk" (baca: pencetak) calon ahli hukum. Suatu ketika aku "diskusi"(biar kayak orang pinter) sama Pak Dosen Pencetak Calon Ahli Hukum, saya bertanya: "Apakah di dalam kuliah diajarkan untuk "menjual hukum?" Jawab Pak Dosen: "Tidak! justru diajari membuat produk hukum yang dapat menjerat para koruptor, para 'pengemplang' uang rakyat dapat dipenjara seberat-beratnya". Oooh, jadi sudah benar tuh Pak Dosen, berarti kalau oknum yang menjual hukum itu menerapkan ajaran siapa? jangan-jangan ajaran sye...sye...sye... syetaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaan. Terus......... pusing aku. Kembali ke..........pekerjaan. Biar yang itu dipikir oleh ahlinya. Aku mau kerja biar gak ikut jadi koruptor. Apa yang dikorupsi? Ya waktu laaah. Masa kita mau korupsi waktu, ya dosalaahhh. Gajinya gak halal laaaaaaah.
Waduh capek juga yaa.... kerja sambil kuliah, apalagi kuliahnya banyak itungan melulu, otak rasanya pecah, muut muut ...... tapi gak apa-apa memang takdirnya begitu dijalanin aja.....

Rabu, 18 Juni 2008

Kesel Banget

Kesel banget beberapa hari ini, karena ku lagi pindahan kantor jadinya ya gitu lelah buanget. tapi mo gi mana lagi dah tuntutan kerja ................. kuesel poooool . Gedung hukum tuh udah gak memadai, mahasiswanya banyak ruangnya dikit banget, jadinya mau gak mau harus dirobohkan lalu dibangun kembali lantai 6. Tapi karyawannya pada kelelahan karena mindahin barang n arsip yang kanyab (banyak). Udah yaaaa aku mau mindahin komputer biar dapat ngelayani mahasiswa yang mau daftar SP (semester pendek).